Polres Tulungagung Temukan Fakta Baru Kasus Pupuk Diduga Ilegal, Tersangka Tak Terdaftar sebagai Petani

photo author
- Senin, 1 Juni 2026 | 10:29 WIB
Satreskrim Polres Tulungagung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel yang menjerat PRW (51), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung (Humas Polres Tulungagung)
Satreskrim Polres Tulungagung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel yang menjerat PRW (51), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung (Humas Polres Tulungagung)

 

TULUNGAGUNG, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polres Tulungagung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel yang menjerat PRW (51), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengembangan penyidikan, polisi menemukan berbagai fakta baru yang menguatkan dugaan adanya peredaran pupuk ilegal.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan berdasarkan keterangan para saksi, tersangka diketahui tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar sebagai anggota kelompok tani.

"Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, diketahui tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar dalam kelompok tani,"terangnya, Senin (1/6/2026).

Keterangan tersebut diperkuat oleh hasil penelusuran di Desa Punjul. Warga setempat menyebut tersangka tidak memiliki lahan pertanian di desa tersebut dan tidak tercatat sebagai anggota kelompok tani maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Baca Juga: Polres Tulungagung Tangkap Provokator Rusuh, Ternyata Terlibat Penyerangan Mapolres Kediri Kota

Polisi juga memperoleh informasi, bahwa tersangka baru menyewa lahan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, setelah kasus ini terungkap dan dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Pengecekan terhadap data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) serta tiga kelompok tani di wilayah tersebut juga menunjukkan nama tersangka tidak tercatat sebagai anggota resmi kelompok tani.

Selain menelusuri aktivitas tersangka, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan pupuk yang diduga ilegal tersebut.

Pada karung pupuk, misalnya, tercetak tulisan“Phoska”, padahal merek pupuk yang dikenal luas adalah“Phonska”. Kemasan tersebut juga tidak dilengkapi logo resmi Pupuk Indonesia.

"Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercantum tidak terdaftar dan alamat perusahaan PT Bumi Subur Khatulistiwa juga tidak ditemukan,"ungkap Iptu Andi.

Tak hanya itu, kandungan pupuk yang tertera pada kemasan yakni 15-10-15 dinilai tidak lazim. Umumnya pupuk NPK non-subsidi memiliki komposisi 15-15-15 yang terdiri dari Nitrogen, Fosfat, dan Kalium dalam jumlah seimbang.

Penyidik juga menemukan Nomor SNI 1803 yang tercantum pada kemasan ternyata merupakan standar untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk. Untuk pupuk, standar yang berlaku seharusnya menggunakan kode SNI 2803.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Tulungagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X