"Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut,"tambahnya.
Kejanggalan lainnya ditemukan pada kode produksi kemasan yang diawali angka 1, sementara produk asli umumnya menggunakan kode awal 01.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung menghentikan sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 yang mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di gudang penyimpanan dan menemukan tambahan 81 sak pupuk, dua lembar terpal biru, serta empat palet kayu yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul pupuk tersebut, jaringan distribusinya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran pupuk yang diduga tidak memiliki izin edar tersebut.***
Artikel Terkait
Kasus Kekerasan di Tulungagung Terungkap! AKBP Teuku Arsya Khadafi: 8 Tersangka Diamankan
Bobol Kotak Amal Masjid di Tulungagung Hingga 30 Kali, Iptu Mujiatno: Aksi Pelaku Terekam CCTV
Ungkap Kasus Kejahatan Selama 12 Hari, Polres Tulungagung Tangkap 38 Pelaku
Jadi yang Pertama di Jatim, Ribuan Warga Hadiri Festival Balon Udara Tulungagung 2025
Santap Soto Ayam Usai Posyandu, Puluhan Warga Tulungagung Keracunan Massal