Polres Tulungagung Temukan Fakta Baru Kasus Pupuk Diduga Ilegal, Tersangka Tak Terdaftar sebagai Petani

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Senin, 1 Juni 2026 | 10:29 WIB
Satreskrim Polres Tulungagung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel yang menjerat PRW (51), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung (Humas Polres Tulungagung)
Satreskrim Polres Tulungagung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel yang menjerat PRW (51), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung (Humas Polres Tulungagung)

"Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut,"tambahnya.

Kejanggalan lainnya ditemukan pada kode produksi kemasan yang diawali angka 1, sementara produk asli umumnya menggunakan kode awal 01.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung menghentikan sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 yang mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di gudang penyimpanan dan menemukan tambahan 81 sak pupuk, dua lembar terpal biru, serta empat palet kayu yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul pupuk tersebut, jaringan distribusinya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran pupuk yang diduga tidak memiliki izin edar tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Tulungagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X