Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Tiga Pengedar, Sita 18,06 Gram Sabu

photo author
- Senin, 20 Juli 2026 | 15:13 WIB
Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana (Humas Polresta Sumenep)
Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana (Humas Polresta Sumenep)

Baca Juga: Polres Sumenep Kerja Sama dengan Tim Labfor Polda Jatim untuk Olah TKP di Kantor MWC NU

Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X