Baca Juga: Polres Sumenep Kerja Sama dengan Tim Labfor Polda Jatim untuk Olah TKP di Kantor MWC NU
Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.***
Artikel Terkait
Polres Tanjung Perak Tes Urine Sopir Truk dan Bus di Pelabuhan Jamrud, 43 Pengemudi Negatif Narkoba
Polres Bojonegoro Ungkap 11 Kasus Narkoba, 13 Tersangka Diamankan
Bahaya Narkoba dan Bullying Ancam Pelajar, Relawan GANN Jombang Edukasi di Tiga Sekolah
Waspada Modus Baru Narkoba Lewat Vape, Polisi Gencarkan Sosialisasi ke Pelajar di Mojokerto Kota
Waspada Modus Baru Narkoba Lewat Vape, Polisi Gencarkan Sosialisasi ke Pelajar dan Pemilik Vape Store