MOCOSIK.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang merespon keluhan masyarakat terkait dengan jalan rusak di Kota Santri. Perbaikan jalan-jalan rusak tersebut sudah dianggarkan dalam APBD 2023.
Dalam data yang diperoleh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, dana untuk perbaikan Jalan Rusak tahun 2023 mencapai Rp46 miliar dari APBD, yang akan digunakan untuk memperbaiki 52 ruas jalan yang tersebar di 21 kecamatan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi menjelaskan, bahwa pembangunan Jalan Rusak akan dilakukan secara bertahap. Perbaikan Jalan Rusak akan dilakukan di seluruh kecamatan dengan mempertimbangkan prioritas dan tingkat urgensi. Hal ini disesuaikan dengan keterbatasan anggaran dari APBD 2023 untuk perbaikan jalan yang rusak.
Baca Juga: Dinas PUPR Jombang Intensifies Road Maintenance to Support Heavy Vehicles
“Sudah ya. Pemkab Jombang sudah anggarkan. Jadi keluhan masyarakat soal Jalan Rusak akan segera diperbaiki sesuai skala prioritas dan urgensi. Tentu saja perbaikan jalan-Jalan Rusak dilakukan bertahap, tetapi kami pastikan sebagian susah terlaksana dan yang belum akan segera dilaksanakan sesuai alokasi 52 ruas jalan,”terang Bayu Pancoroadi (23/06/2023).
Lebih lanjut, Bayu Pancoroadi menjelaskan bahwa pembangunan Jalan Rusak yang dimaksud mencakup perbaikan dan pemeliharaan ruas jalan yang menjadi tanggung jawab Pemkab Jombang.
"Pada prinsipnya Pemkab Jombang akan terus mengoptimalkan pembangunan jalan dengan perencanaan yang matang. Sebab, pembangunan jalan yang optimal merupakan salah satu faktor penting yang mendukung akses ekonomi masyarakat,"katanya.
Baca Juga: Sekdakab Jombang Pimpin Razia Reklame Ilegal dan Kadaluarsa di Ruas Jalan Kota
Bayu Pancoroadi menegaskan, bahwa Pemkab Jombang sangat berkomitmen terhadap pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersabar karena setiap bentuk pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, membutuhkan waktu. Proses pembangunan selalu dimulai di setiap kecamatan melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).
"Musrenbang RKPD merupakan forum musyawarah antara para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Kabupaten di wilayah Kecamatan. Salah satunya adalah pengajuan perbaikan jalan dan hal-hal lainnya. Oleh karena itu, tidak semua jalan rusak dapat langsung disalahkan kepada Pemkab atau Dinas PUPR Jombang, karena setiap usulan pembangunan dimulai dari Musrenbang,"ungkap Bayu Pancoroadi, yang merupakan alumnus S-2 Manajemen Konstruksi.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Masyarakan, Dinas PUPR Jombang Luncurkan Aplikasi Berbasis Web IDJO
Di sisi lain, Dinas PUPR Jombang juga telah membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk mengatasi kerusakan jalan kabupaten dengan tingkat kerusakan kecil hingga sedang. Tim URC ini selalu tanggap terhadap setiap pengaduan masyarakat.
Artikel Terkait
Bupati Jombang Teken MoU dengan Ruang Temu Generasi Sehat Indonesia
Gubernur Khofifah Bersama Bupati Jombang Hadiri Nisfu Sa'ban di Ponpes Rejoso Peterongan
Bupati Jombang Pimpin Apel Kerja Karyawan Pemkab Jombang
Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko Tutup Usia, Diduga Akibat Serangan Penyakit Jantung
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab Resmikan Jalan Sepanjang 213 Meter di Mancilan Mojoagung