Tersangka akan dihadapkan pada berbagai Pasal hukum yang relevan, termasuk Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagai pasal subsider, serta Pasal 338 dan Pasal 286 KUHP serta Pasal 365 Ayat 1 dan 3 KUHP. Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan beratnya tindakan kejahatan yang telah dilakukannya.***
Artikel Terkait
Cegah Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, M Yahya Zaini Bersama BPOM Gelar Sosialisasi KIE di Jombang
Praktisi Hukum Prayogo Laksono Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Bandar Kedungmulyo Jombang
Satgas TPPO Polri Mengungkap 714 Tersangka dalam Satu Bulan
Diterpa Isu Tak Sedap, Setwan DPRD dan Inspektorat Jombang Angkat Bicara
Terlibat Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Artis Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Polri
Wamenag Minta ASN Kemenag Tak Terlibat Tahun Politik Praktis