nasional

Polri Berhasil Gagalkan 350 Ribu Benih Lobster Ilegal yang Akan di Ekspor ke Singapura

Minggu, 3 September 2023 | 18:19 WIB
Brigjen Mohammad Yasin Kosasih mengatakan, POLRI berhasil menggagalkan upaya ilegal ekspor 350 ribu benih bening lobster (BBL) ke Singapura (humaspolri.go.id)

Dalam kasus ini, penyidik juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk 2 tabung oksigen berukuran kg dengan selang, 1 alat pres plastik untuk packing, 1 unit Mobil Toyota Calya berwarna merah, 4 tabung oksigen berukuran 48,3 kg, 3 tangki air, 5 bak air dan 1 set blower.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.***

Halaman:

Tags

Terkini