"Kepada polisi, para Pelaku mengaku jika peran masing-masing adalah, BTT (31) sebagai yang menggali tanah yang diatasnya ada tiang viber opticnya, dan mengangkat tiang ke lahan kosong, serta menjual potongan tiang.
Baca Juga: Bobol Kotak Amal Masjid di Tulungagung Hingga 30 Kali, Iptu Mujiatno: Aksi Pelaku Terekam CCTV
Peran MC (43) juga menggali tanah dan mengangkat tiang ke lahan kosong dan menjual. Peran H (41) mengangkat tiang viber juga menjual potongan tiang. Peran DR, mengangkat tiang viber dan juga menjual potongan besi.
Sementara itu, peran satu Pelaku yang masih buron berinisial F (DPO) adalah mengangkat tiang viber optic tsb ke lahan kosong dan menjual potongan tiang viber optic.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Wonocolo ini akan segera menghuni hotel prodio,"pungkasnya.***