"MS semula hanya bermaksud menanyakan kekurangan uang yang dipinjam korban sebanyak Rp26.000.000,"tuturnya.
Lebih lanjut, Iptu Kasnasin menambahkan, selaniutnya korban merasa emosi, sehingga mendorong dan memegang leher Pelaku, kemudian Pelaku melakukan pemukulan menggunakan helm.
"Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 2 (Dua) tahun delapan bulan penjara,"pungkasnya.***