nasional

Dipicu Gegara Masalah Hutang, Warga Desa Mojokrapak Tembelang Jombang Pukul Helm Tetangganya

Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:51 WIB
Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan sebuah helm (Humas Polres Jombang)

"MS semula hanya bermaksud menanyakan kekurangan uang yang dipinjam korban sebanyak Rp26.000.000,"tuturnya.

Lebih lanjut, Iptu Kasnasin menambahkan, selaniutnya korban merasa emosi, sehingga mendorong dan memegang leher Pelaku, kemudian Pelaku melakukan pemukulan menggunakan helm.

"Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 2 (Dua) tahun delapan bulan penjara,"pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini