Dipicu Gegara Masalah Hutang, Warga Desa Mojokrapak Tembelang Jombang Pukul Helm Tetangganya

photo author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:51 WIB
Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan sebuah helm (Humas Polres Jombang)
Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan sebuah helm (Humas Polres Jombang)

"MS semula hanya bermaksud menanyakan kekurangan uang yang dipinjam korban sebanyak Rp26.000.000,"tuturnya.

Lebih lanjut, Iptu Kasnasin menambahkan, selaniutnya korban merasa emosi, sehingga mendorong dan memegang leher Pelaku, kemudian Pelaku melakukan pemukulan menggunakan helm.

"Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 2 (Dua) tahun delapan bulan penjara,"pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X