"MS semula hanya bermaksud menanyakan kekurangan uang yang dipinjam korban sebanyak Rp26.000.000,"tuturnya.
Lebih lanjut, Iptu Kasnasin menambahkan, selaniutnya korban merasa emosi, sehingga mendorong dan memegang leher Pelaku, kemudian Pelaku melakukan pemukulan menggunakan helm.
"Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 2 (Dua) tahun delapan bulan penjara,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Peduli Lingkungan, Polres Jombang Gelar Penanaman 1.115 Pohon Serentak
Ungkap Kasus TPPO, Polres Jombang Terima Penghargaan dari TRC PPAI
Operasi Tumpas Narkoba 2023! Polres Jombang Berhasil Amankan 18 Pelaku dan Sita Ribuan Pil Koplo
Bikin Resah Masyarakat, Polres Jombang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Megaluh Jombang
Polres Jombang Ungkap Pelaku Pembunuhan yang Viral di Sambong! Ini Kronologinya