Iptu Kasnasin menyebut, saat itu Pelaku kesepian karena istrinya lagi bekerja dan Pelaku ingin melampiaskan hasratnya, akhirnya anak tirinya tersebut menjadi korban pemaksaan persetubuhan.
"Saat ini, MF telah ditahan dirumah tahanan (Rutan) Polres Jombang. Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,"pungkas Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin.***