"Perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp2,1 triliun,"ujarnya.
Adapun uang dari hasil kejahatan tersebut, sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa;
1. 21 Kendaraan Roda Empat
2. 28 Kendaraan Roda Dua
3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
4. 2 Kendaraan Jenis ATV
5. 44 Tanah dan Bangunan
6. 2 Jam Tangan Mewah
7. Uang Tunai Rp. 1.200.000.000,-
8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp500.000.000,-
"Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,"pungkas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.***