nasional

Ajak Istri Tetangga Selingkuh dan Nikah Siri, Oknum Kasun di Jombang Dilaporkan ke Kades

Selasa, 1 Oktober 2024 | 14:36 WIB
Kepala Desa Perak Ubaidilah Amin saat diwawancarai diruangannya oleh beberapa media, usai rapat mediasi (Rudiyanto)

FD juga membeberkan, memang pada akhir Agutus 2024 lalu Oknum Kasun dan istrinya pernah di kumpulkan dirumahnya (rumah korban_red), dengan disaksikan oleh Kades.

"Waktu itu disaksikan istrinya (Istri Kasun-red) dan Kades. Bahkan, Oknum Kasun tersebut mengakui perbuatanya, namun tidak ada sangsi apa-apa terhadap Kasun. Hanya saja berakhir dengan bersalaman saja. Saya tetap tidak terima, kemudian tanggal 24 September 2024 saya mendatangi kantor desa, untuk melapor kepada BPD dan Kades. Disitu saya tetap minta keadilan dan minta Kasun agar dipecat,"bebernya.

Lebih lanjut, FD menjelaskan, bahwa pada Sabtu, (29/9/2024) pagi, laporannya sudah ditanggapi oleh Kades dan BPD. Setelah itu, pihaknya bersama (pelapor dan terlapor) dikumpulkan di kantor desa untuk dilakukan mediasi.

"Dari mediasi tadi, yang hadir Kasun (MYS /terlapor) dan istrinya beserta kerabatnya. Saya dan istri saya selaku pelapor, juga ibu saya ikut datang ke kantor desa. Selain itu, ada juga Kades, Sekdes, BPD, Babinkantib dan Babinsa,"imbuhnya.

Menurutnya, dalam mediasi tadi Oknum Kasun juga mengakui perbuatanya tersebut. Selanjutnya Kades Perak, memberikan sangsi berupa Surat Peringatan ke-1 (SP 1) kepada Oknum Kasun.

"Meski Oknum Kasun tersebut sudah diberi sangsi SP1, namun saya tetap akan menuntut agar dipecat. Saya akan melakukan dengan jalan apapun untuk mendapatkan keadilan, karena saya tak terima jika istri saya diperlakukan Oknum Kasun seperti itu,"pungkas FD.

Sementara itu, Kepala Desa Perak Ubaidilah Amin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, setelah dilakukan mediasi dan konfirmasi pada Sabtu, (28/9/2024), hasilnya sekitar 80 persen aduan yang disampaikan oleh korban itu di iyakan oleh Oknum Kasun.

"Ya setelah kami klarifikasi, 80 persen apa yang diadukan korban, diakui oleh Oknum Kasun,"ucapnya, Sabtu (28/9/2024) siang. 

Baca Juga: Aksi Pembobolan Rumah di Kecamatan Gudo Jombang Terekam CCTV, Uang Ratusan Juta Raib Digondol Maling

Ubaidilah Amin menyampaikan, untuk menjaga kondusifitas, maka harus diputuskan persoalan tersebut. Hasil dari rapat dengan BPD dan juga disaksikan korban dan pelaku, maka pihak pemerintah desa memberikan sangsi SP 1 kepada MYS.

"Hari ini pemerintah desa memutuskan memberi sangsi SP 1 terhadap Oknum Kasun Perak, yakni sambil melihat perkembangan situasi dan kondisi sebulan kedepan.

" Saya selaku sebagai pemerintah desa, butuh kehati-hatian dalam mengambil sikap atau keputusan. Saya berharap, setelah SP 1 itu tidak ada lagi SP 2, atau SP 3 sambil melihat pantau dan evaluasi dalam satu bulan. Jika oknum Kasun tidak mematuhi aturan lagi, maka kami akan mengundang tokoh Masyarakat, tokoh agama, RT/RW di wilayah masing-masing yang dianggap bisa memberikan solusi yang terbaik untuk melakukan jejak pendapat,"tutupnya.

Dalam hal ini, Oknum Kasun Perak MYS saat dibubungi melalui WhatsApp pada Minggu (29/9/2024) malam untuk dimintai konfirmasi, namun belum ada jawaban.***

Halaman:

Tags

Terkini