nasional

Hendak Patroli Pengamanan Nataru, Polisi Tangkap 2 Residivis Narkoba di Jombang

Rabu, 25 Desember 2024 | 17:20 WIB
2 residivis narkoba yang ditangkap polisi di Jombang (Humas Polres Jombang)

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Komitmen APH Berikan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba

Selain itu, juga ditemukan 1 buah timbangan digital, 5 buah PCR Tubes Kecil, 4 buah PCR rubes besar, serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.

"Total keseluruhan sabu sabu yang kami amankan dari Piton dengan berat kotor kurang lebih 55,44 gram,"ungkap AKP Ahmad Yani.

Diakatakan AKP Ahmad Yani, DAF dan Piton merupakan residivis narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu. Setelah keluar, keduanya kembali mengedarkan narkoba yang sudah dijalankan selama 4 bulan ini.

Menurut pengakuan dari para Pelaku, sabu sabu barang haram tersebut dipasok dari bandar berinisial EB yang diambil dari Sidoarjo. Dia mengambil sabu dari EB sejumlah 100 gram dengan sistem ranjau.

"Waktu itu mengambil 100 gram, dan 50 gram sudah diedarkan di Jombang. Sisanya untuk Natal dan Tahun Baru, tapi sudah tertangkap ini,"pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini