Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan verifikasi dan pendalaman kasus tersebut.
Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kejadian yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI, Koptu Herman Bukit.
Dalam tulisannya di Tribrata TV, Rico menyebut Herman Bukit terlibat praktik perjudian dan diduga kuat menjadi pemilik rumah judi. Rico pun sering berkunjung ke rumah judi tersebut.
KKJ yang melakukan investigasi juga memperoleh informasi, bahwa Rico selama ini mendapat jatah uang mingguan dari Herman. Kemudian Rico menulis berita tentang keterlibatan Herman dalam rumah judi tersebut. Setelah itu, terjadilah pembakaran rumah Rico.***