nasional

Polres Lamongan Tangkap Pelaku Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp20 Miliar

Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Polres Lamongan menangkap ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, atas kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan bodong (Humas Polres Lamongan)

 

LAMONGAN, MOCOSIK.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan menangkap ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, atas kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan bodong.

Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Juanda saat hendak melarikan diri ke Malaysia, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan keuntungan 40% hingga 100% melalui story WhatsApp untuk menarik member.

Dana dari anggota baru kemudian dipakai membayar keuntungan anggota lama. 

Baca Juga: Residivis Jambret di Lamongan Kembali Berulah, Polisi Tangkap Pelaku di Jalan Raya Sugio

"Dari penyelidikan, tersangka telah menipu 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar,"kata AKBP Agus saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (27/8).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang Rp508,8 juta di sebuah koperasi simpan pinjam, surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit motor, sepeda anak, dua paspor, lima cincin emas beserta suratnya, tas bermerek, buku rekap arisan, rekening koran, ponsel, hingga sebuah piala bertuliskan Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan atau investasi tanpa legalitas.

"Jangan mudah tergiur, pastikan legalitas penyelenggara sebelum ikut serta. Jika menemukan indikasi penipuan, segera lapor ke polisi,"tegasnya.***

Tags

Terkini