5. EA (21), warga Sidoarjo – mencuri motor Honda Beat dan ponsel di kontrakan Mojongapit.
6. RS (22), warga Sampang – penadah barang curian EA, menerima Rp1,5 juta dari hasil penjualan motor.
7. NI (61), warga Bareng – mencuri motor Honda Supra X di persawahan wilayah Diwek dengan kunci palsu.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,"sebut AKP Margono.
Sementara tersangka penadah, lanjut dia, dikenakan Pasal 363 jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan penadah yang lebih luas,"pungkas AKP Margono.***