5. EA (21), warga Sidoarjo – mencuri motor Honda Beat dan ponsel di kontrakan Mojongapit.
6. RS (22), warga Sampang – penadah barang curian EA, menerima Rp1,5 juta dari hasil penjualan motor.
7. NI (61), warga Bareng – mencuri motor Honda Supra X di persawahan wilayah Diwek dengan kunci palsu.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,"sebut AKP Margono.
Sementara tersangka penadah, lanjut dia, dikenakan Pasal 363 jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan penadah yang lebih luas,"pungkas AKP Margono.***
Artikel Terkait
Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus 30 Orang Tersangka Kasus Narkoba
Jelang Pilkada 2024, Polres Jombang Siapkan 21 Personil Kawal Paslon Bupati, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu
Polres Jombang Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Barang Bukti 51 Paket Sabu Berhasil Disita
Antisipasi Bencana Banjir, Polres Jombang Koordinasi Pemasangan Pompa air
Polres Jombang Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombusman RI