Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa. Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan,"tegas Kapolres Lamongan.***