nasional

Polres Lamongan Bongkar Sindikat Ganjal ATM Asal Lampung, Belajar dari YouTube

Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal ATM yang beraksi lintas provinsi (Humas Polres Lamongan)

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa. Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan,"tegas Kapolres Lamongan.***

Halaman:

Tags

Terkini