nasional

Pemkab Jombang Gelar Anugerah Pajak Daerah 2025, Kecamatan Plandaan Tercepat Pelunasan PBB P2

Minggu, 26 Oktober 2025 | 16:07 WIB
Pemkab Jombang menggelar Anugerah Pajak Daerah 2025 sebagai bentuk penghargaan kepada para wajib pajak, perangkat daerah, camat dan kepala desa (dok.istimewa)

5. PT Reska Multi Usaha

6. Tree On Hotel

Kategori Wajib Pajak Daerah Terpatuh:

1. PT Indomarco Prismatama

2. CV Surya Jaya Utama

3. PG Jombang Baru

4. CV Surya Inti Pratama

Apresiasi khusus juga diberikan kepada Tea Break dan PT Subroto Mitra Sejahtera (Duran Duren) sebagai wajib pajak yang aktif menggunakan QRIS dalam pembayaran pajak daerah, mendukung percepatan digitalisasi transaksi.

Warsubi menegaskan, Pemkab Jombang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada 15 Oktober 2025.

"Kerja sama ini merupakan langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak, peningkatan layanan publik, serta mendukung kebijakan fiskal nasional yang transparan dan akuntabel,"tegasnya.

Menurut Bupati Jombang, peningkatan PBJT menjadi indikator pertumbuhan ekonomi daerah.

"Ketika aktivitas perdagangan, kuliner, perhotelan, dan hiburan meningkat, maka PBJT juga meningkat. Artinya ekonomi daerah tumbuh dinamis dan dunia usaha berkembang,"ujarnya.

Menutup sambutannya, Warsubi mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

"Pembangunan daerah tidak akan berjalan tanpa dukungan masyarakat. Salah satu bentuk dukungan itu adalah kepatuhan membayar pajak. Mari kita tingkatkan kesadaran dan komitmen untuk membayar pajak tepat waktu demi kemajuan Kabupaten Jombang yang kita cintai bersama,"pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini