Melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025, KPK mengimbau seluruh Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, dan Pemerintah Daerah berpartisipasi aktif menyemarakkan HAKORDIA 2025 dengan kegiatan bertema“Satukan Aksi, Basmi Korupsi”.
Setiap instansi diminta mengoptimalkan peran Penyuluh Antikorupsi (PAK) dan Ahli Pembangun Integritas (API) dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungannya masing-masing.
KPK juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan HAKORDIA wajib menggunakan tema dan logo resmi HAKORDIA 2025, yang dapat diakses melalui laman resmi https://www.kpk.go.id/hakordia2025/.
Dengan semangat kolaboratif ini, KPK berharap HAKORDIA 2025 menjadi gerakan nasional yang membumi meneguhkan kembali tekad, bahwa korupsi adalah musuh bersama dan bahwa Indonesia yang bersih dan berintegritas hanya dapat diwujudkan melalui aksi bersama.***