Melalui regulasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Jombang, Agung Hariadi, S.T., M.M menegaskan bahwa setiap penggalangan dana wajib diawasi, agar penggunaan donasi tidak menimbulkan penyimpangan maupun fraud berkedok sosial.
Dinas Sosial Jombang menekankan sejumlah ketentuan yang wajib dipahami masyarakat, di antaranya sebagai berikut:
A. Setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang wajib memiliki izin dari pejabat berwenang, yakni Dinas Sosial.
B. Permensos No. 8 Tahun 2021 dan Permensos No. 8 Tahun 2024 mengatur secara lengkap tata cara permohonan izin, pelaksanaan, pelaporan, hingga sanksi bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.
C. Regulasi PUB disusun untuk memastikan seluruh kegiatan donasi berjalan tertib, transparan, dan akuntabel demi melindungi masyarakat dari potensi penipuan.
• Proses perizinan PUB dilakukan melalui 5 mekanisme sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan permohonan izin kepada Bupati Jombang melalui Kepala DPMPTSP.
2. Berkas diperiksa; jika ada kekurangan, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi.
3. Berkas lengkap diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi lanjutan dan penerbitan rekomendasi.
4. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, DPMPTSP menerbitkan Surat Keputusan Izin PUB.
5. Seluruh proses dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SiRinduNona atau portal resmi perizinan DPMPTSP Kabupaten Jombang.
Agung Hariadi menambahkan, khusus kegiatan donasi untuk korban bencana alam yang membutuhkan penanganan cepat, izin PUB dapat menyusul paling lambat 14 hari setelah kegiatan donasi berlangsung.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat, lembaga, maupun komunitas semakin memahami pentingnya perizinan PUB. Tentunya, upaya ini diharapkan mampu menciptakan kegiatan penggalangan dana yang aman, legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,"pungkas Kepala Dinas Sosial Jombang, Agung Hariadi, S.T., M.M.***