6. Dadang Nurdyanto, S.E., M.S.E. sebagai Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
7. Novi Hastuti Purwitasari, S.TP. sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
8. Ratna Lutfiyah, S.AB. sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset
Sementara itu, 2 pejabat fungsional yang dilantik adalah:
1. Eko Danu Wicaksono, S.Kep., Ners. sebagai Perawat Ahli Muda RSUD Jombang
2. Riza Agus Dwi Irwanto, S.Kep., Ners. sebagai Perawat Ahli Muda RSUD Jombang.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa pengukuhan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama merupakan amanat Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang mengatur masa jabatan JPT selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.
"Pelantikan ini adalah bentuk komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan responsif. Semua dilakukan berdasarkan objektivitas, kompetensi, dan rekam jejak yang jelas,"tegas Warsubi.
Momentum ini juga menjadi bagian dari penguatan kelembagaan Bapperida sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 119 Tahun 2023.
Bupati Jombang berharap, Bapperida mampu berperan sebagai motor penggerak pembangunan daerah, bukan sekadar unit administratif.
"Saya minta perencanaan pembangunan berbasis data dan berorientasi hasil (outcome oriented). Tantangan digitalisasi, ketahanan pangan, dan inovasi daerah harus dijawab secara konkret demi terwujudnya Jombang yang maju dan sejahtera,"tambahnya.
Kepada pejabat fungsional yang dilantik, Bupati berpesan agar menjadi penggerak birokrasi modern dengan menjunjung tinggi profesionalitas sesuai bidang keahlian, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menutup arahannya, Bupati Warsubi mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk menjaga integritas dan etos kerja.
"Jadilah pejabat yang kompeten, produktif, dan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan serta inovasi,"pungkasnya.