" Uang tersebut kemudian diduga akan di distribusikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,"pungkasnya.
KPK mengimbau kepada wajib pajak, untuk tidak ragu melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum jika menemukan adanya dugaan praktik pemerasan, sepanjang Wajib Pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan kewajiban pembayaran pajak.***