nasional

Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL di Tambaksari

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:07 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pemuda di Tambaksari dengan barang bukti 109,31 gram sabu dan sekitar 2.000 butir Pil LL (Humas Polrestabes Surabaya)

Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar turut menjerat keduanya dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di wilayah perkotaan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku serta melindungi generasi muda dari jeratan narkoba yang merusak masa depan.***

Halaman:

Tags

Terkini