Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar turut menjerat keduanya dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di wilayah perkotaan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku serta melindungi generasi muda dari jeratan narkoba yang merusak masa depan.***