"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,"tegasnya.
Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat di seluruh Jawa Timur agar tidak meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak tanpa izin.
"Sekecil apa pun bahan peledak, jika salah digunakan, dapat berakibat fatal. Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya di media sosial,"pungkasnya.***