JAKARTA, MOCOSIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Penindakan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima informasi adanya dugaan praktik korupsi terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penindakan KPK terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, tim KPK bergerak melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Semarang pada dini hari.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Pekalongan di Semarang, Orang Kepercayaan dan Ajudan Ikut Diamankan
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan tiga orang, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, seorang orang kepercayaan bupati, serta ajudan bupati.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan, setelah diamankan, para pihak tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Tim KPK juga melakukan langkah lanjutan di wilayah Pekalongan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri dugaan keterkaitan perkara dengan proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah,"terangnya.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.***