Atas dasar itulah, Imam mendesak agar:
1. Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi peninjauan ulang secara transparan.
2. Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan supervisi langsung atas kelalaian di Kabupaten Sidoarjo.
3. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang jabatan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi menanggapi aduan maladministrasi yang telah diteruskan ke Jakarta tersebut.***