"Tersangka E berperan sebagai joki di atas motor yang memantau situasi di pintu keluar dengan posisi mesin menyala siap kabur. Sedangkan tersangka AF bertindak sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci palsu (kunci T) di teras IGD,"jelas Kasi Humas.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti unit kendaraan telah diamankan di Mapolres Lumajang guna proses pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk melacak jaringan penadahnya.
Atas tindakan kriminal pemberatan tersebut, kedua tersangka resmi dijerat menggunakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.***