nasional

Cari Mangsa Lewat Medsos, ART Gadungan di Surabaya Kuras Emas Majikan Senilai Puluhan Juta

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:59 WIB
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto (Humas Polrestabes Surabaya)

Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk menjebak korban, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian sebagai barang bukti kuat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, wanita asal Jember ini kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini