Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk menjebak korban, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian sebagai barang bukti kuat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, wanita asal Jember ini kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***