nasional

Menteri UMKM Ungkap Alasan CV dan PT Tak Lagi Bisa Nikmati PPh Final UMKM, Cegah Modus Pecah Usaha

Kamis, 4 Juni 2026 | 15:43 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (Facebook @maman_abdurahman)

Selain membatasi jenis badan usaha penerima fasilitas, PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan yang bertujuan mencegah praktik firm splitting atau pemecahan usaha.

Modus ini dilakukan dengan membagi satu usaha menjadi beberapa entitas berbeda agar omzet masing-masing terlihat berada di bawah batas tertentu sehingga tetap dapat memperoleh insentif pajak.

Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20 Tahun 2026, ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM apabila total omzet akumulatif usahanya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Menurut Maman Abdurrahman, ketentuan tersebut diperlukan agar fasilitas yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

"Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,"tegasnya.

Meski akses terhadap PPh final UMKM diperketat, pemerintah memastikan masih tersedia sejumlah fasilitas perpajakan lain yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. 

Baca Juga: JPU Tegaskan Kasus Chromebook Murni Penegakan Hukum, Bantah Dalil Pledoi Nadiem Makarim

Salah satunya adalah fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Ketentuan tersebut memberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif PPh badan normal kepada wajib pajak badan dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar per tahun.

Dengan demikian, wajib pajak badan yang memenuhi syarat dapat dikenakan tarif PPh sebesar 11 persen atau setengah dari tarif umum sebesar 22 persen. Tarif tersebut berlaku untuk penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang dijalankan oleh wajib pajak orang pribadi. Bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.

Maman Abdurrahman menegaskan, pemerintah akan terus memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memahami berbagai fasilitas yang masih tersedia.

"Pemerintah akan terus mendampingi UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan. Jika terdapat kendala, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak maupun melalui platform SAPA UMKM yang sedang kami siapkan,"pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini