Baca Juga: Polres Sumenep Kerja Sama dengan Tim Labfor Polda Jatim untuk Olah TKP di Kantor MWC NU
Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.***