nasional

Kemenag Targetkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ Masuk Kurikulum Mulai Tahun Ajaran 2026/2027

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:20 WIB
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, mengatakan pihaknya menargetkan implementasi insersi kurikulum tersebut mulai berjalan pada tahun ajaran baru (kemenag.go.id)

 


JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027.

Materi tersebut akan disisipkan (insersi) ke dalam kurikulum yang telah berlaku.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Pemerintah menilai edukasi sejak dini penting untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai materi yang akan diajarkan.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, mengatakan pihaknya menargetkan implementasi insersi kurikulum tersebut mulai berjalan pada tahun ajaran baru. 

Baca Juga: Kabar Baik! Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk TPG Guru dan Dosen Kemenag

"Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,"terangnya, di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Materi edukasi akan diberikan kepada peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Menurut Romo, pembelajaran difokuskan pada pemberian pemahaman agar peserta didik tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ serta memiliki bekal untuk menghindarinya.

Ia menjelaskan, materi yang disampaikan tidak membahas secara rinci praktik penyebaran di lapangan, melainkan memberikan pemahaman mengenai sikap yang dinilai dapat menjadi benteng bagi peserta didik.

Selain itu, materi juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional sehingga siswa memiliki pemahaman dalam menyikapinya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Menurutnya, pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, Kementerian Sosial, serta berbagai lembaga penyelenggara pendidikan agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara terpadu.***

Tags

Terkini