LAMONGAN, MOCOSIK.COM – Polres Lamongan melalui Polsek Karanggeneng berhasil mengungkap kasus pencurian uang kotak amal di sebuah masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Seorang pria berinisial YS (42), warga Sukomulyo, Lamongan, ditangkap pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB setelah diduga mencuri uang kotak amal menggunakan modus khusus.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali bersama anggotanya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mengambil uang di dalam kotak amal dengan menggunakan lidi sapu yang diberi perekat sehingga uang dapat ditarik keluar melalui celah kotak amal,"terangnya.
Baca Juga: Bobol ATM di Sejumlah Daerah, 5 Residivis Spesialis Ganjal ATM Ditangkap Polisi di Lamongan
Polisi juga mengungkap, bahwa YS merupakan residivis dalam kasus pencurian kotak amal maupun pencurian kendaraan bermotor.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu batang lidi yang telah dimodifikasi dengan perekat, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp394 ribu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Karanggeneng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap kejadian melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.***