JAKARTA, MOCOSIK.COM – Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian.
Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, baik yang dilakukan masyarakat maupun personel internal.
"Sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri,"terangnya, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Pesan Tegas Para Pejabat Usai Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta
Menurutnya, personel yang diamankan diduga terkait perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.
Jhonny menegaskan pimpinan Polri telah memastikan tidak ada perlakuan khusus atau impunitas bagi anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.
"Polri menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat terhadap personel internal guna menjaga marwah institusi,"tegasnya.
Saat ini, proses penyidikan masih dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.
Sementara itu, penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri memastikan seluruh proses hukum, baik pidana maupun etik, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen menjaga kepercayaan publik.***