Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan gratifikasi tersebut, memicu reaksi dari Prayogo Laksono, S.H., M.H., seorang praktisi hukum.
"Dari uraian kronologi yang disampaikan oleh para narasumber, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bandar Kedungmulyo ini diduga sebagai perbuatan yang tidak terpuji dan tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya memberikan perlindungan,"ucapnya.
Prayogo Laksono menduga, bahwa Kades menggunakan kewenangannya untuk membuat keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri, menyalahgunakan wewenang, tugas, dan kewajibannya, serta melakukan tindakan diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu dan meresahkan masyarakat. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 29 UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Oleh karena itu, kami mengharapkan Bupati Jombang, DPRD Jombang, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan memberikan sanksi tegas kepada Kades yang melakukan penyalahgunaan wewenang,"pungkas Prayogo Laksono.***