Tersangka akan dihadapkan pada berbagai Pasal hukum yang relevan, termasuk Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagai pasal subsider, serta Pasal 338 dan Pasal 286 KUHP serta Pasal 365 Ayat 1 dan 3 KUHP. Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan beratnya tindakan kejahatan yang telah dilakukannya.***