nasional

Bareskrim Polri Tetapkan Direktur Utama PT Jakpro Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi GPON

Selasa, 8 Agustus 2023 | 18:18 WIB
Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi GPON salah satunya Direktur Utama PT Jakpro (humaspolri.go.id)

MOCOSIK.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor), Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah AH, mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai 2017, serta LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2018.

“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,”kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (8/8/2023).

AH merujuk kepada Abdul Hadi, sedangkan LLM merujuk kepada Lim Lay Ming. Saat ini berkas perkara untuk dua tersangka baru masih melengkapi berkas perkara, untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum.

Baca Juga: Polres Situbondo Razia Arena Judi Sabung Ayam di Desa Secangan! 2 Orang Berhasil Diamankan

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance and IT PT JIP.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap II pada 16 Desember 2022, sementara perkara sudah proses pembuktian di persidangan.

Menurut Ahmad Ramadhan, perkara ini dilidik berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015, sampai dengan 2018 dan pengadaan barang serta jasa infrastruktur tahun 2017 sampai dengan periode 2018 oleh PT JPI anak usaha PT Jakpro.

“Akibatnya, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp312.379.671.113. Kerugian itu terdiri dari KN Menatel Rp240.873.945.116,00 dan KN GPON Rp71.505.725.997,00,"ungkapnya.***

Tags

Terkini