Sebelumnya, aksi komplotan itu sempat terekam CCTV dan diketahui korban yang berusaha mengejar para Pelaku, namun usahanya tidak membuahkan hasil.
"Usai menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian,"paparnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 60 Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Tak butuh waktu lama, lanjut dia, petugas berhasil menangkap dua Pelaku yakni AA dan PBP dirumah masing - masing, lalu dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.
Sementara dua Pelaku lain, yaitu AR dan AB berhasil melarikan diri dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Motif dari pada para Pelaku mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,"ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari korban, yaitu 1 lembar BPKB, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda dan 1 rekaman CCTV.
Sedangkan barang bukti dari Pelaku AA, berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 buah mata kunci T, 1 buah kunci kontak beserta magnet buatan dan 1 dan buah jaket warna hijau milik PBP.
“Atas perbuatannya, kini kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan Pidana 5 tahun penjara,"pungkas Iptu Suroto.***
Artikel Terkait
Aksi Balap Liar di Jombang Dibubarkan Polisi, Puluhan Remaja dan 22 Sepeda Motor Diamankan
Diduga Jual Beli Bahan Peledak, Pemuda di Pasuruan Diringkus Polisi
Hendak Tawuran, 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga Dibekuk Polrestabes Surabaya
Kepergok Warga, Residivis Pelaku Pencurian Kotak Amal di Kenjeran Surabaya Diringkus Polisi
Bikin Resah Masyarakat, Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara Diringkus Polisi