DPO Kasus Penipuan Jamaah Umrah Terungkap, Kompol Agus Sobarnapraja: Pelaku Tak Memiliki Izin PPIU

photo author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 16:05 WIB
Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap 1 (Satu) orang Pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan jamaah umrah (Humas Polresta Sidoarjo)
Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap 1 (Satu) orang Pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan jamaah umrah (Humas Polresta Sidoarjo)

 

SIDOARJO, MOCOSIK.COM - Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap 1 (Satu) orang Pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan jamaah umrah.

Tindak penipuan jamaah umrah, ini berlangsung pada April 2022 di wilayah Sidodadi, Taman, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus penipuan perjalanan ibadah umrah di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, ini bermula dari adanya laporan masyarakat atau korban.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta APH Periksa Anggaran Pemeliharaan Pusat Data Nasional PDN Sebesar Rp700 Miliar

"Pelaku yang diamankan, yakni M.A.A.U pria (30), dari salah satu travel yang tidak memiliki ijin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan bertindak melakukan pengumpulkan jamaah umrah,"terangnya. Kamis, (1/8/2024).

Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, Pelaku mengambil setoran jamaah umrah dan selanjutnya diberangkatkan dengan cara dititipkan kepada pihak PPIU resmi.

"Seperti dilaporkan oleh korban penipuan T.H.R (40), warga Sidodadi, Taman. Berawal pada Maret 2022, Pelaku telah menawarkan kepada korban perjalanan ibadah umrah dengan biaya sebesar Rp40.000.000, per orang,"katanya.

Kompol Agus Sobarnapraja menyebut, dengan fasilitas mengunakan pesawat Qatar Airlines, Hotel dengan faislitas tower dan sofa baik Makah, serta Madinah.

"Dari penawaran tersebut, kemudian korban tertarik dan sepakat untuk melakukan pembayaran yang disepakati melalui transfer ke rekening Pelaku sebanyak Rp153.000.000,- untuk empat orang jamaah, termasuk keluarga korban,"jelas Kompol Agus Sobarnapraja.

Menurutnya, pada April 2022 korban jadi berangkat melaksanakan perjalanan ibadah umrah tanpa didahului dengan manasik.

Namun, ternyata fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Baik maskapai penerbangan, ataupun fasilitas tempat hotel menginap.

"Korban merasa dirugikan, karena terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkannya tersebut,"imbuhnya.

Sepulangnya dari perjalanan ibadah umrah, lalu korban mendapatkan informasi, bahwa ternyata dirinya telah diberangkatkan ibadah umrah Pelaku dengan cara dititipkan kepada salah satu PPIU resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polresta Sidoarjo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X