Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun, Seorang Ayah Tiri di Pamekasan Diringkus Polisi

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 21:23 WIB
Seorang ayah tiri di Pemekasan, diduga tega melakukan pencabulan kepada anak yang masih berusia 14 tahun (Humas Polres Pamekasan)
Seorang ayah tiri di Pemekasan, diduga tega melakukan pencabulan kepada anak yang masih berusia 14 tahun (Humas Polres Pamekasan)


PAMEKASAN, MOCOSIK.COM - Seorang Ayah tiri di Pemekasan, diduga tega melakukan pencabulan kepada anak yang masih berusia 14 tahun.

Namun dengan gerak cepat, akhirnya Polres Pamekasan, berhasil meringkus Pelaku pencabulan tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan di Mapolres Pamekasan, Jumat (20/9/2024). 

Baca Juga: Siswi SMA di Pulau Buru Mengalami Pencabulan Berulang dalam Waktu 24 Jam

"Pelaku inisial MR (24), merupakan warga Dusun Bringin, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan,"terang AKP Doni Setiawan.

AKP Doni Setiawan mengatakan, penangkapan Pelaku berawal dari korban melati (nama Samaran) mengeluh kepada Ibu korban, bahwa sedang sakit muntah-muntah, lalu Ibu korban segera memeriksakan korban ke dokter kandungan.

"Setelah diperiksa, hasilnya menyatakan bahwa melati telah hamil dengan usia kandungan + 4 (empat) bulan,"katanya.

Setelah itu, lanjut AKP Doni Setiawan, ibu Korban menanyakan kepada melati siapa yang telah mengahamilinya. Kemudian melati menceritakan, bahwa ayah tirinya yang bernama MR memaksanya untuk melakukan hubungan badan hingga berkali-kali, ketika Ibu Korban sedang tidak ada di rumah.

"Modus operandi Pelaku, yakni mengajak korban (melati) berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya,"tuturnya.

Menurutnya, Pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024, yakni di rumah Istri Pelaku Desa Jambringin. 

Baca Juga: Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun, Seorang Kakek di Bondowoso Ditetapkan Sebagai Tersangka

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, yakni berupa: 1 (Satu) buah Baju wanita lengan panjang, berwarna merah bermotif kotak kotak dan 1 (Satu) buah rok panjang wanita berwarna hijau bermotif bunga.

"Pelaku kami sangkakan melanggar undang - undang perlindungan anak dengan ancaman penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,"ucap AKP Doni Setiawan.

Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto memberikan himbauan agar orang tua selalu berhati-hati dan selalu mengawasi anak-anaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Pamekasan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X