Aksi Pembobolan Rumah di Kecamatan Gudo Jombang Terekam CCTV, Uang Ratusan Juta Raib Digondol Maling

photo author
- Senin, 30 September 2024 | 20:31 WIB
Unit Reskrim Polsek Gudo, berhasil meringkus Pelaku pembobolan rumah (Humas Polres Jombang)
Unit Reskrim Polsek Gudo, berhasil meringkus Pelaku pembobolan rumah (Humas Polres Jombang)

"Kepada penyidik, Pelaku mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut sebagian digunakan untuk judi sabung ayam dan membayar hutang,"ungkapnya.

Saat ini, lanjut Kapolsek Gudo, Pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Gudo. Kemudian polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.

"Ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X