"Kepada penyidik, Pelaku mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut sebagian digunakan untuk judi sabung ayam dan membayar hutang,"ungkapnya.
Saat ini, lanjut Kapolsek Gudo, Pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Gudo. Kemudian polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Sewakan Kamar Kost Mesum dengan Tarif 40 Ribu per Jam, Warga Gudo Jombang Diringkus Polisi
Viral Video Polwan Tegur Pengunjung Saat Makan di Warkop, Kabid Humas Polda Jatim: Keduanya Sudah Dipanggil
Beraksi di 16 Lokasi, Dua Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Berhasil Ditangkap Polisi
Diduga Selewengkan Dana Anggaran Simpan Pinjam PNPM TA 2007 - 2014, Oknum Ketua UPK Disorot Warga
Nekat Cari Pesugihan Lantaran Gagal Jadi Kades, Warga Mojokerto Ditipu Dukun Pengganda Uang