LPG hasil oplosan itu kemudian dijual dengan harga Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung untuk kapasitas 12 kilogram.
"Sedangkan untuk tabung kapasitas 50 kilogram, dijual dengan harga Rp550.000 hingga Rp575.000 per tabungnya,"jelas AKBP Damus Asa.
Atas perbuatannya, para Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 5 Ayat 1.
"Ancaman hukuman bagi para Pelaku adalah pidana penjara selama 6 tahun, serta denda maksimal Rp6 miliar,"tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa: satu unit mobil pikap Daihatsu Grand, 140 tabung LPG 3 kilogram kosong, 62 tabung LPG 3 kilogram berisi gas, 52 tabung LPG 12 kilogram kosong, 18 tabung LPG 12 kilogram berisi gas, 18 tabung LPG 50 kilogram kosong, dan 18 tabung LPG 50 kilogram berisi gas.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung seperti tang, seratus segel tabung 12 kilogram, tiga puluh segel tabung 50 kilogram, satu plastik kecil seal karet merah LPG 3 kilogram, satu kresek bekas segel LPG 3 kilogram, dua timbangan digital merek ACS dan Voltron, serta 20 alat pemindah gas untuk tabung 12 kilogram dan 9 alat pemindah gas untuk tabung 50 kilogram.***
Artikel Terkait
Ungkap Kasus Tabrak Lari, Satlantas Polres Lumajang Raih Penghargaan Dari Dirlantas Polda Jatim
Doddy Sudrajat Dilaporkan Puput ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pengabaian Anak
Peluncuran LPG 3 Kg Nonsubsidi di Tengah Kelangkaan Gas Subsidi, Legislator Sebut Tindakan Super Tega
Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Bupati Jombang Sidak Ketersediaan LPG 3 Kg di Pangkalan
Polda Jatim Klarifikasi Video Viral Warga Protes Pengurusan SIM di Gresik
Ujian Praktek SIM Berubah Menjadi Huruf S, Ditlantas Polda Jatim: Bukan untuk Mempersulit Tapi Wujud Kamseltib