Menanti Ketegasan Bupati, Penanganan Kasus Sempadan PT Bernofarm Mandek di Inspektorat Sidoarjo

photo author
- Senin, 4 Mei 2026 | 19:54 WIB
Foto ilustrasi kasus dugaan pelanggaran sempadan PT Bernofarm Sidoarjo mandek di Inspektorat (dok.istimewa)
Foto ilustrasi kasus dugaan pelanggaran sempadan PT Bernofarm Sidoarjo mandek di Inspektorat (dok.istimewa)

Pelapor: Tidak Ada Respons Sama Sekali

Imam Syafi’i menyampaikan kekecewaannya atas minimnya respons dari pihak berwenang.

"Sejak pelimpahan pertama Juli 2025 hingga hari ini, saya tidak pernah menerima surat balasan ataupun informasi perkembangan. Padahal saya sudah berkali-kali menyurati terkait tindak lanjut LHP Ombudsman dan pelimpahan dari provinsi,"katanya, Senin (4/5/2026).

Ia menilai, sikap tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip pelayanan publik dan hukum.

Klarifikasi Masih Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Inspektur Sidoarjo, Andjar Surjadianto, juga belum membuahkan hasil.

Ketiadaan respons selama hampir satu tahun memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran sempadan dan perizinan di lokasi sengketa.

Sorotan Tertuju ke Bupati

Publik kini menanti langkah tegas Bupati Sidoarjo untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat dan memastikan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman.

Kasus ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut penyelamatan aset negara serta kepatuhan terhadap regulasi tata ruang.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi ini dikhawatirkan memperkuat dugaan adanya pembiaran oleh oknum pejabat terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.

Bersambung – Redaksi dan pelapor masih menunggu tanggapan resmi terbaru dari Ombudsman RI terkait dugaan pengabaian tindakan korektif. Akankah ada sanksi tegas? Perkembangan kasus ini masih dinantikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X