Berdasarkan silsilah hasil sirkulasi interogasi, para pelaku mempreteli rel tersebut secara bertahap menggunakan gergaji besi tangan.
Setelah terpotong, besi-besi berbobot berat itu dicicil dan disembunyikan di kebun tebu sebelum diangkut sekaligus saat situasi dirasa aman.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas langsung melakukan sirkulasi pengembangan hingga berhasil mengarah ke rumah tersangka RN selaku penadah.
Berdasarkan rekam jejak transaksi, potongan besi rel bernilai tinggi itu dijual murah kepada RN dengan harga miring, yakni hanya Rp4.000 per kilogram.
"Fakta lain yang terungkap, mobil pikap yang dipakai kedua eksekutor untuk mengangkut rel curian tersebut ternyata difasilitasi dan dipinjamkan langsung oleh tersangka penadah (RN),"ungkap Kasi Humas.
Ipda Suprapto meluruskan bahwa besi baja yang dipotong oleh sindikat ini merupakan silsilah jalur perlintasan kereta api yang sudah tidak aktif di wilayah Yosowilangun. Sehingga, aksi kejahatan ini tidak sampai mengganggu sirkulasi operasional maupun keselamatan perjalanan kereta api aktif PT KAI.
"Jalur yang dijarah ini statusnya sudah non-aktif, jadi tidak berdampak pada perjalanan kereta api harian,"tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, duo eksekutor UG dan SB dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara sang penadah RN, dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.***
Artikel Terkait
Polres Lumajang Berhasil Amankan Residivis Curanmor dengan Modus Ngamen
Ungkap Kasus Pornografi, Oknum Guru Honorer di Lumajang Ditangkap Polisi
Spesialis Pencuri Sekolah di Lumajang Dibekuk Polisi, Residivis Curanmor Pernah Masuk Bui
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Lumajang, Satu Tersangka Diamankan
Terekam CCTV, Dua Begal Motor Perawat di IGD Puskesmas Lumajang Digulung Polisi