Baca Juga: KPK Tahan Eks Sekjen MPR RI Periode 2016–2023, Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar
Selain itu, penyidik menduga LAZ tidak melaporkan 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan tersebut masih didalami untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Atas perbuatannya, LAZ dan SUD disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara ALG dijerat sebagai pihak pemberi suap sesuai ketentuan KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"pungkasnya.
KPK menegaskan praktik korupsi semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Lembaga antirasuah itu mengingatkan seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara untuk mengedepankan integritas, transparansi, dan menghindari konflik kepentingan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.***
Artikel Terkait
KPK Tahan Eks Menteri Agama YCQ dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Capai Rp35,7 Miliar
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, Minta Hentikan Praktik Titipan
KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi pada SPMB 2026
KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda dan Direktur Swasta sebagai Tersangka Suap Jabatan