Dwi juga mengingatkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perhubungan saat ini masih memberlakukan program uji KIR gratis atau bebas biaya retribusi.
"Kami berharap para pemilik kendaraan memanfaatkan program uji KIR gratis ini dan melakukan pemeriksaan kendaraan secara rutin agar tetap laik jalan,"katanya.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, petugas memeriksa 107 kendaraan angkutan barang dan penumpang.
Hasilnya, sembilan kendaraan angkutan barang dikenai sanksi tilang karena masa berlaku uji KIR telah kedaluwarsa.
Meski demikian, Dishub Jombang mencatat jumlah pelanggaran mengalami penurunan dibandingkan operasi sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
"Jumlah pelanggaran sudah berkurang dibanding operasi sebelumnya. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat semakin baik. Namun kami tetap mengingatkan agar pemilik kendaraan selalu memastikan masa berlaku KIR masih aktif dan kondisi kendaraan benar-benar laik jalan,"pungkas Dwi Yulianto Widodo.***
Artikel Terkait
Dishub Jombang Tegaskan Komitmen Zona Integritas dan Budaya Anti Korupsi 2026
Sering Picu Kemacetan, Dishub Jombang Tertibkan Truk di Simpang Embong Miring Denanyar
Mudik Gratis 2026, Dishub Jombang Kirim 6 Bus ke Jakarta Jemput 300 Perantau Pulang Lebaran
Dishub Jombang Fasilitasi Mudik–Balik Gratis Lebaran 2026, Ratusan Warga Terlayani Rute Jakarta–Jombang
Pastikan Lalin Lancar, Dishub Jombang Evaluasi Kinerja 150 Juru Parkir di Ruas Jalan Protokol