MOCOSIK.COM - Bareskrim Polri telah mengungkapkan adanya kemungkinan aliran dana dari jaringan peredaran narkoba yang digunakan untuk mendanai Pemilu 2024.
Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri menyatakan, bahwa penggunaan uang narkoba untuk mendanai Pemilu 2024 adalah kemungkinan yang baru terungkap.
Untuk memastikannya, Polri telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari data yang akurat terkait Indikasi tersebut.
Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Sultra Unjuk Rasa Tolak RUU Kesehatan
"Jika terjadi, kami akan melakukan penegakan hukum. Kami telah membahas hal ini dalam rapat kerja di Dittipid Narkoba Bareskrim Polri agar para Direktur Reserse Narkoba siap menghadapinya," kata Mukti kepada wartawan pada Kamis (25/5/2023).
Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, juga telah memerintahkan jajarannya untuk memetakan penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk Pemilu 2024.
"Kita akan menghadapi pesta demokrasi, Pemilu 2024, di masa depan. Saya meminta seluruh jajaran reserse narkoba POLRI untuk mulai memetakan dan mengantisipasi masalah terkait narkoba yang dapat mengganggu perhelatan Pemilu," kata Agus.
Dugaan adanya aliran dana dari jaringan narkoba untuk mendanai pemilu ini didapat dari penangkapan beberapa anggota legislatif dalam beberapa waktu terakhir.
"Hasil penangkapan yang dilakukan oleh jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah mengindikasikan penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika dalam kontestasi elektoral 2024," kata Kombes Jayadi, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
Jayadi menyatakan, bahwa Indikasi tersebut semakin kuat ketika diketahui bahwa beberapa anggota legislatif yang ditangkap tersebut terlibat dalam perdagangan narkoba.
Baca Juga: Bikin Onar, Ratusan Oknum Pesilat di Jombang Diamankan Polisi
"Beberapa anggota DPRD di daerah ditangkap terkait narkoba, bahkan ada yang berperan sebagai bandar," ujarnya.
Namun, Jayadi tidak merinci jumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba tersebut, termasuk rincian aliran dana yang diduga digunakan untuk mendukung kontestasi dalam pesta demokrasi tersebut.
Jayadi hanya menekankan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk aliran dana yang terkait.
Artikel Terkait
Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik, Pelaku Asal Bangkalan Dibekuk Polisi
Satpolairud Polres Sumenep Berhasil Evakuasi 2 ABK Kapal KM Jaya Makmur di Perairan Pulau Giliraja
Diperas dan di Viralkan! Wanita Pemeran Video Mesum di Sultra Harus Serahkan Uang Rp300 Ribu
Mangkir dari Panggilan, Ombudsman Akan Panggil PLN Jombang dan Jatim Pasca Insiden Kabel Putus
BNN Ringkus Truck Kontainer Bermuatan Sabu Sabu di Jatikalen, Nganjuk