MOCOSIK.COM - Masih saja ada oknum penegak hukum yang memanfaatkan jabatan dan kewenangannya meskipun tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal inilah yang dialami KA (39), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pasalnya, KA mengaku jika ia ditangkap oleh 5 (Lima) orang yang diduga anggota Polsek Balongbendo, Sidoarjo Jawa Timur pada Sabtu, (29/07/2023) siang.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Direktur Utama PT Jakpro Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi GPON
Bahkan, dari penangkapan tersebut tanpa diperlihatkan adanya surat penangkapan resmi, sesuai dengan prosedur hukum yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang.
KA menjelaskan, peristiwa itu bermula saat dia melintas di depan gapura pintu masuk perumahan Grand Harmony, kemudian dia didatatangi oleh sekira 5 (Lima) orang yang mengaku dari Institusi Kepolisian.
Setelah itu, salah seorang dari mereka tiba tiba saja menangkapnya sambil menunjukkan sebuah benda, diduga mirip senjata api yang terselip di antara perut dan celananya.
"Mereka menyampaikan kepada saya, bahwa saya telah membawa sebuah kendaraan bermotor roda empat ( mobil ), yang patut diduga sebagai hasil dari kejahatan. Selanjutnya, mereka memaksa dan menyuruh saya untuk menunjukkan keberadaan mobil yang mereka maksud,"terang KA, Selasa (8/09/2023).
Dengan begitu, KA menyebut jika dia tidak tahu menahu, apakah mobil yang mereka maksud tersebut adalah memang merupakan hasil dari kejahatan atau tidak.
"Yang saya tahu, bahwa mobil tersebut adalah milik rekan saya yang dititipkan kepada saya,"imbuhnya.
Menurutnya, dari lima orang tersebut sama sekali tidak pernah menunjukkan bukti bukti kepadanya, jika kendaraan mobil yang mereka maksud adalah memang benar hasil dari kejahatan.
"Lima orang tidak ada yang mengenakan seragam dinas dan mengaku dari intitusi kepolisian. Dari awal mereka tidak pernah menunjukkan identitas resmi yang menerangkan, bahwa mereka adalah petugas dari kepolisian, serta tidak menunjukkan bukti-bukti surat dari Kepolisian jika kendaraan yang mereka maksud adalah hasil dari kejahatan,"ungkap KA.
Baca Juga: Polres Situbondo Razia Arena Judi Sabung Ayam di Desa Secangan! 2 Orang Berhasil Diamankan
Selang beberapa menit kemudian, KA pun menujukkan letak kendaraan (mobil) sebagaimana yang mereka maksud, lalu mereka langsung meminta kunci dan STNK mobil tersebut kepadanya untuk mereka bawa.
Artikel Terkait
Hendak Jual Senpi, Petani di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Mengungkap Alasan di Balik Perceraian Inara Rusli dan Virgoun yang Kandas
Satreskrim Polres Tuban Berhasil Amankan 5 Pelaku Mucikari yang Menyediakan Jasa PSK
Polres Lamongan Berhasil Mengendalikan Situasi Terkait Gesekan Pesilat
Kapolri Tegaskan Proses Penyidikan Panji Gumilang Pemimpin Ponpes Al Zaytun Diperlukan Kecermatan