"Adapun ancaman hukumannya, yakni maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar,"ucapnya.
Kompol I Gede Suartika menyebut, polisi juga masih terus mendalami penjual uang palsu di media sosial itu. Terlebih, menjelang Pilkada 2024.
Dalam hal ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi.
"Kami dari Polres Blitar Kota masih melakukan pendalaman. Jangan sampai digunakan untuk hal yang tidak benar, termasuk saat menjelang Pilkada,"pungkas Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika.***