"Satu korban mengalami luka lebam di wajah. Satunya luka robek di wajah dan keduanya masih pelajar. Saat ini mondisi korban sudah membaik dan sudah kembali sekolah,"ungkapnya.
Ketika ditanya dari mana anggota gangster Oknum Selatan Kota ini mendapatkan sajam, pihaknya menyebut membelinya dari market place dan sebagian pinjam ke temannya.
"Mayoritas Sajam yang mereka bawa adalah celurit. Akibat perbuatannya, kini para Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,"pungkasnya.***